Dilansir dari Kompas |
Kenaikan tarif tiket pesawat komersil kelas ekonomi sebesar 10% dari tarif saat ini akan segera diberlakukan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, pada regulasi yang masih berlaku saat ini untuk penentuan tarif batas atas, landasannya mengacu pada nilai Rp 11.500 per dolar. Sementara pada beleid terbaru, nilai tukar rupiah terhadap dolar dipatok pada kisaran Rp 13.500,-. Namun tidak semua dihitung penaikan, hanya TOC (total operating cost) saja. Sementara elemen lain yang tidak terpengaruh dolar, tidak naik.
Biaya-biaya operasional yang terpengaruh dolar diantaranya biaya bahan bakar dan biaya suku cadang. Sementara contoh biaya operasional yang cenderung tidak terpengaruh dolar ialah biaya gaji tetap kru dan teknisi maskapai.
Lebih lanjut, terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub tersebut menyatakan sejumlah peraturan menteri baru yang mengatur tentang permodalan dan kinerja keuangan menjadi aspek tersendiri yang dapat memastikan keberlangsungan eksistensi maskapai dalam negeri. Hal ini dimaksudkan supaya maskapai ini dari segi keuangannya sehat, bisa bertahan, dan tetap mengutamakan keamanan, imbuhnya.
0 Komentar:
Posting Komentar